PANGKEP — Kepala Puskesmas Liukang Kalmas, Hj. Siti Kurnia, S.KM., M.Kes., memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada awak media terkait pemberitaan mengenai seorang pegawai yang disebut belum menerima hak pembayaran selama hampir satu tahun.
Hj. Siti Kurnia menjelaskan, pembayaran yang dimaksud bukan gaji pokok, melainkan jasa medis. Perhitungannya berkaitan dengan tingkat kehadiran dan kinerja pegawai, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Terkait persoalan kedisiplinan, ia menyampaikan bahwa pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan tiga Surat Peringatan (SP). Dua SP diberikan oleh pihak Puskesmas, sementara satu SP diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Menurutnya, selama ini pihak Puskesmas juga telah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan. Namun, pihaknya masih menunggu klarifikasi mengenai alasan pegawai tersebut tidak hadir melaksanakan tugas atau berdinas di wilayah pulau.
“Selama ini kami masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan terkait SP yang sudah diberikan, termasuk alasan kenapa tidak datang berdinas ke pulau,” jelas Hj. Siti Kurnia melalui sambungan telepon kepada awak media.
Ia menegaskan, pemberian SP tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap pegawai dan dilakukan karena terdapat persoalan terkait pelaksanaan tugas dan kedisiplinan.
Selain persoalan kehadiran, Hj. Siti Kurnia juga menjelaskan mengenai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Triwulan I dan II. Menurutnya, SKP merupakan kewajiban setiap pegawai, namun untuk dua periode tersebut SKP pegawai yang bersangkutan disebut tidak dibuat.
“SKP Triwulan I dan II itu merupakan kewajiban setiap pegawai. Namun, yang bersangkutan tidak membuat SKP tersebut,” jelasnya.
Hj. Siti Kurnia juga menyebut pegawai yang bersangkutan telah keluar dari grup Puskesmas, sehingga komunikasi internal terkait pelaksanaan tugas dan pembinaan menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan oleh pihak Puskesmas.
Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pembayaran, tetapi juga secara utuh dengan memperhatikan kehadiran, pelaksanaan tugas, SKP, proses pembinaan serta mekanisme perhitungan jasa medis yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan Hj. Siti Kurnia sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya sekaligus untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi dari perspektif pihak Puskesmas. (Red)

Tinggalkan Balasan