KabartaNews.Pangkep, — Persoalan penerapan skala upah bagi pekerja outsourcing kembali menjadi perhatian Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa (FPOST). Hal tersebut disampaikan Ketua FPOST, Alfianto Amir, ST, bersama Dewan Pembina FPOST, Muhajir, SE, saat ditemui awak media di Warkop Dottoro, Selasa pagi.
Alfianto Amir mengatakan, hingga saat ini masih terdapat pekerja outsourcing yang telah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan PT Semen Tonasa, namun belum merasakan penerapan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, posisi, maupun lingkup pekerjaan.
“Kami sudah puluhan tahun menjadi pekerja outsourcing di Semen Tonasa, tetapi pemberlakuan skala upah sejauh ini belum kami rasakan. Upah yang kami terima masih berada pada standar UMK, padahal lingkup pekerjaan dan masa kerja berbeda-beda. Namun, upah yang diterima hampir semuanya sama,” ujar Alfianto.
Menurut Alfianto, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan. FPOST berencana menindaklanjutinya secara formal agar dapat dilakukan peninjauan dan klarifikasi oleh instansi terkait.
Sementara itu, Dewan Pembina FPOST, Muhajir, SE, menambahkan bahwa persoalan pekerja outsourcing tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut sistem kerja dan kontrak yang diharapkan dapat memberikan kepastian serta penghargaan terhadap masa kerja dan tanggung jawab pekerja.
“Kontrak yang selama ini dialami teman-teman outsourcing masih perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait skala upah. Masa kerja dan posisi pekerjaan semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam pemberian upah dan tunjangan,” kata Muhajir.
Muhajir juga menyampaikan bahwa FPOST masih menunggu perkembangan terkait revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026. Menurutnya, setelah ketentuan tersebut ditetapkan, pihak federasi akan mendorong seluruh pihak terkait untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap setelah ketentuan tersebut disahkan, ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga kerja, sehingga hak-hak pekerja outsourcing dapat diberikan secara lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
FPOST menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja outsourcing. Selain itu, FPOST mendorong terbangunnya dialog antara pekerja, perusahaan penyedia tenaga kerja, manajemen, dan instansi ketenagakerjaan guna mencari solusi yang baik bagi seluruh pihak.
(Redaksi***)

Tinggalkan Balasan