PANGKEP – Peredaran narkotika di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pegawai Puskesmas Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, diduga terlibat sebagai bandar narkotika jenis sabu setelah diamankan dalam operasi kepolisian yang digelar pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu di Pulau Kalukuang. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan empat lainnya diduga sebagai pengguna.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Liukang Kalmas, AKP Abd. Samad, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keenam orang yang diamankan telah dibawa menuju Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Benar, ada enam orang yang kami amankan. Saat ini seluruhnya sedang dalam perjalanan ke Polres Pangkep bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abd. Samad.

Terungkapnya kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat atas ancaman serius peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Dugaan keterlibatan seorang pegawai fasilitas kesehatan dalam perkara ini menambah keprihatinan publik dan diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan dan mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, keenam orang yang diamankan masih berstatus terduga. Penetapan status hukum mereka akan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)