Pangkep— Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM) Koordinator Universitas Muhammadiyah Makassar menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada PAUD Nurul Ilmi yang berada di Pulau Bontosua, Desa Mattiro Bone, Kabupaten Pangkep, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jalan Matahari, Kelurahan Padoang-Doangang, Kecamatan Pangkajene, tersebut dimulai pukul 15.30 hingga 16.25 WITA dan diikuti sekitar delapan orang perwakilan IPPM Pangkep Koordinator Unismuh Makassar.

Audiensi dipimpin langsung oleh Mantili Masud selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Muh. Aidil dan Muh. Arief.

Dalam penyampaiannya, Syarif mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep yang membidangi pendidikan terkait dugaan pungutan liar kepada orang tua siswa PAUD Nurul Ilmi di Pulau Bontosua.

Menurutnya, dugaan pungutan tersebut terbagi dalam dua bentuk, yakni iuran bulanan sebesar Rp20 ribu per siswa serta pungutan penggunaan fasilitas negara berupa genset bantuan pemerintah dengan nominal yang disebut tidak menentu.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Pangkep menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Bidang PAUD untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyelewengan tersebut,” ujar Syarif dalam audiensi.

Menanggapi hal itu, Mantili Masud menjelaskan bahwa audiensi tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan belum memasuki agenda resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.

Ia menyampaikan, apabila terdapat kesepakatan dari pihak IPPM Koordinator Unismuh Makassar, maka DPRD Kabupaten Pangkep akan memfasilitasi RDP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep pada Jumat, 22 Mei 2026.

Audiensi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir pukul 16.25 WITA.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, DPRD Kabupaten Pangkep dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama IPPM Koordinator Unismuh Makassar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep pada Jumat pagi guna menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut. (Red)