PANGKEP — Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, menjadi sorotan publik. Terduga bandar narkoba yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Polsek Liukang Kalmas dikabarkan dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan belum terpenuhinya alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Laskar Merah Putih, Aco M. Paranrangi, didampingi aktivis sekaligus tokoh pemuda kepulauan, Ardan Aidin, dan Sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pangkep H.Edo mendatangi Satuan Narkoba Polres Pangkep pada Senin (11/5/2026).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh IPDA Ibrahim bersama Kanit Satnarkoba Polres Pangkep untuk membahas proses penanganan kasus yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satnarkoba menjelaskan bahwa terduga pelaku dibebaskan karena penyidik mengalami kendala terkait pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam proses hukum pidana.

“Terduga pelaku yang sempat diamankan oleh Polsek Liukang Kalmas dan dibawa ke Polres Pangkep dibebaskan karena bukti dianggap belum cukup. Kami terkendala pada pemenuhan dua alat bukti,” ungkap pihak Satnarkoba dalam pertemuan tersebut.

Namun, penjelasan itu menuai kekecewaan dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat kepulauan. Ardan Aidin menilai langkah pembebasan tersebut terlalu terburu-buru dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan.

Ia menegaskan, pemakai yang sebelumnya diamankan telah menyebut nama pihak yang diduga menjadi tempat memperoleh barang haram tersebut. Selain itu, aparat Polsek Liukang Kalmas disebut telah bekerja maksimal dengan berbagai risiko di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga.

“Seharusnya Satuan Narkoba tidak gegabah melepaskan oknum tersebut. Pemakai yang diamankan sudah menyebut dari mana barang haram itu diperoleh. Polsek Liukang Kalmas juga sudah mengambil langkah besar dengan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Ardan Aidin.

Menurutnya, masyarakat kepulauan saat ini berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan generasi muda di wilayah pulau.

Aco M. Paranrangi menambahkan bahwa pihaknya bersama elemen pemuda dan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga dugaan bandar narkoba benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami kawal sampai bandar narkoba yang meresahkan masyarakat benar-benar ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.(Red)