Pangkep – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mattiro Ujung secara resmi menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran BBM bersubsidi jenis Biosolar yang diperuntukkan bagi nelayan. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan realisasi distribusi di lapangan.

Ketua Posbakum Desa Mattiro Ujung, Nasaruddin Gante, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order (DO) tertanggal 30 Maret 2026, seluruh muatan BBM sebanyak 64 kiloliter (64.000 liter) seharusnya diserahkan di SPBUN 76.90604 sebagai titik resmi distribusi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Dari total muatan tersebut, hanya sekitar 15 ton yang tercatat masuk ke tangki timbun di lokasi tujuan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal pengangkut melakukan pembongkaran di luar titik serah resmi tanpa melalui prosedur yang sah. Padahal, secara hukum setiap liter BBM subsidi wajib dibongkar di titik tujuan sesuai manifes. Pembongkaran di tengah perjalanan atau di lokasi lain merupakan pelanggaran serius,” tegas Nasaruddin.

Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi terhadap penyimpangan distribusi.

Menurutnya, kapal transporter memiliki tanggung jawab penuh untuk mengangkut BBM dari depot hingga ke SPBUN tujuan dalam kondisi segel utuh. Ketidaksesuaian volume saat tiba di lokasi menjadi indikasi adanya praktik ilegal yang kerap disebut “kencing laut”.

“Jika muatan berkurang drastis sebelum sampai di tujuan atau jumlah yang dibongkar tidak sesuai dokumen, maka patut diduga telah terjadi praktik yang merugikan negara serta menghilangkan hak nelayan kecil,” lanjutnya.

Saat ini, Posbakum Desa Mattiro Ujung tengah merampungkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Pertamina Regional Sulawesi dan Unit Tipidter Polres Pangkep untuk ditindaklanjuti.

Nasaruddin juga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran melalui data GPS kapal pengangkut guna memastikan adanya aktivitas mencurigakan selama perjalanan distribusi.

“Jika terbukti kapal berhenti dan melakukan pembongkaran di luar titik tujuan, maka sudah sepatutnya izin usaha SPBUN maupun transporter dicabut. Ini demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat nelayan,” pungkasnya.(**)