Oleh: Aco M.Paranrangi,S.Pd,.M.Si Ketua Komisi INFOKOM MUI Kab.Pangkep (Penulis Opini) Pangkep, 12 Maret 2026
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia bukan sekadar amal sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Karena itu, dalam sejarah Islam, zakat tidak hanya menjadi urusan individu dengan Tuhannya, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan kewajiban tersebut terlaksana.
Belakangan ini, muncul fenomena surat edaran Bupati Pangkep yang menghimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkep. Himbauan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai langkah untuk memperkuat pengelolaan zakat secara terorganisir. Namun, jika merujuk pada ajaran Islam dan praktik pemerintahan dalam sejarah Islam, sesungguhnya negara tidak hanya sekadar menghimbau, tetapi memiliki kewenangan untuk menarik zakat dari masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, perintah pengambilan zakat oleh penguasa dijelaskan secara tegas dalam firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menggunakan kata “khudz” yang berarti “ambil”, bukan sekadar “anjurkan” atau “persilakan”. Artinya, ada peran otoritas yang diberi mandat untuk mengambil zakat dari kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.
Praktik ini juga diperkuat dalam sejarah pemerintahan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW mengutus para amil zakat ke berbagai daerah untuk memungut zakat dari masyarakat. Para amil ini bukan sekadar relawan, tetapi petugas resmi negara yang ditugaskan untuk mengelola zakat umat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban zakat yang setara dengan shalat dalam rukun Islam menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam memastikan pelaksanaannya.

Bahkan dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil sikap sangat tegas terhadap kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ia menyatakan:
“Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.”
(HR. Bukhari)
Sikap tegas ini menunjukkan bahwa zakat tidak boleh dianggap sebagai pilihan pribadi semata, tetapi sebagai kewajiban yang harus ditegakkan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, jika hari ini pemerintah daerah seperti di Kabupaten Pangkep hanya sebatas mengeluarkan himbauan agar zakat disalurkan melalui BAZNAS, maka langkah tersebut sebenarnya masih sangat moderat. Dalam perspektif syariat Islam, negara justru memiliki legitimasi yang kuat untuk mengatur, menghimpun, bahkan mewajibkan pembayaran zakat melalui lembaga resmi.
Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS juga memiliki banyak kelebihan. Selain memastikan distribusi zakat lebih merata, pengelolaan secara kelembagaan dapat memperkuat program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga bantuan sosial yang lebih terstruktur.
Di tengah potensi zakat yang sangat besar di Indonesia, penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat menjadi sangat penting. Jika dikelola secara maksimal, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, fenomena surat edaran Bupati Pangkep seharusnya dipandang sebagai langkah awal yang baik. Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya sebatas menghimbau, tetapi juga berani memperkuat regulasi dan sistem pengelolaan zakat agar potensi besar zakat benar-benar dapat memberikan manfaat luas bagi umat.
Sebab dalam Islam, zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan