PANGKEP– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fharmawaty, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran ataupun melakukan pemaksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Pangkep untuk melakukan pemotongan gaji yang kemudian disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penegasan tersebut disampaikan Fharmawaty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BAZNAS Kabupaten Pangkep yang digelar di DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026), guna membahas polemik yang berkembang terkait zakat profesi ASN.
“Tidak benar jika disebutkan bahwa BKPSDM mengeluarkan edaran atau melakukan pemaksaan kepada ASN untuk memotong gaji mereka dan menyalurkannya ke BAZNAS dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah,” tegas Fharmawaty dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 memang sempat muncul wacana agar seluruh ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat secara terorganisir. Namun, seiring perkembangan waktu, wacana tersebut tidak dilanjutkan.
Menurutnya, hal itu juga dipengaruhi oleh adanya masukan dan perhatian dari Ombudsman, sehingga kebijakan tersebut tidak diterapkan sebagaimana yang sempat direncanakan.
“Awalnya memang ada wacana di tahun 2021 agar ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Namun kemudian berkembang berbagai pertimbangan, termasuk adanya perhatian dari Ombudsman, sehingga kebijakan itu tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kemudian lebih menitikberatkan pada surat edaran Bupati yang sifatnya mengimbau, bukan mewajibkan ataupun memaksa ASN untuk menyalurkan zakat melalui lembaga tertentu.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi forum klarifikasi bagi berbagai pihak terkait polemik zakat ASN yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan