PANGKEP, – Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim atas harta yang diperoleh dari penghasilan atau pendapatan rutin, selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Ustadz Muh. Arif Arfah, Lc, menjelaskan bahwa zakat penghasilan memiliki ketentuan nisab yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur ulama).

“Zakat penghasilan memiliki nisab sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan bersih yang telah mencapai nisab tersebut,” ujar Muh. Arif Arfah di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan para ulama setelah melalui kajian mendalam dari para ahli fikih dan ahli hadis, sehingga menjadi pedoman dalam pengelolaan zakat penghasilan di berbagai lembaga zakat.

Ia menambahkan, kewajiban menunaikan zakat memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Qur’an Surat Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa hasil usaha atau pendapatan juga termasuk harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan zakatnya.

Selain itu, Allah SWT juga menegaskan pentingnya menunaikan zakat dalam Surah Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

Ustadz Arif berharap masyarakat, khususnya para pekerja dan pegawai yang memiliki penghasilan tetap, dapat lebih memahami kewajiban zakat penghasilan dan menunaikannya melalui lembaga resmi.

“Dengan menunaikan zakat penghasilan, selain menjalankan kewajiban agama, juga membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.

(Redaksi**”)