KabartaNews.Pangkep,  — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait isu kesejahteraan, status kontrak, dan upah pekerja di PT Semen Tonasa.

RDP tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Rapat dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Semen Tonasa, para vendor Semen Tonasa, serta Ketua Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Kabupaten Pangkep.

Dalam rapat tersebut, para pihak membahas sejumlah persoalan krusial yang menyangkut sistem kontrak kerja, upah, serta jaminan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing. Dari hasil RDP, disepakati beberapa poin penting.

Pertama, kontrak tenaga kerja tahun 2025 yang sebelumnya berbasis kontrak tenaga kerja, pada tahun 2026 akan diubah menjadi kontrak jasa pekerjaan. Meski demikian, nilai kontrak tetap dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja. Untuk skema upah, kontrak tahun 2025 masih mengacu pada UMK, sedangkan kontrak 2026 menetapkan UMK ditambah tunjangan, meliputi tunjangan lingkungan kerja dan keterampilan.

Kedua, terkait perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), manajemen PT Semen Tonasa menyatakan belum dapat menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disebabkan tingkat produktivitas Semen Tonasa dan grupnya (Semen Indonesia) yang masih berada di bawah pesaing, sehingga perusahaan menerapkan kebijakan zero growth. Selain itu, pekerja yang pensiun tidak langsung digantikan, dan kontrak jasa pekerjaan dapat sewaktu-waktu berakhir seiring dengan penerapan teknologi.

Ketiga, PT Semen Tonasa akan melakukan evaluasi terhadap vendor yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.

Keempat, pasca penyampaian aspirasi pekerja, manajemen PT Semen Tonasa membuka ruang diskusi secara terbuka kepada seluruh pihak, termasuk para pekerja.

Kelima, perusahaan akan memberikan sanksi tegas kepada vendor yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak jasa yang telah disepakati.

Keenam, terkait struktur upah tahun 2027 yang diprediksi mengalami kenaikan, PT Semen Tonasa menyatakan akan mengikuti keputusan Dewan Pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“RDP ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi antara manajemen, vendor, dan pekerja. Kami menekankan pentingnya kepastian kontrak, struktur upah yang adil, serta jaminan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing di PT Semen Tonasa,” ujar perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Sementara Ketua Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Alfianto Amir menyampaikan harapannya agar kesepakatan dalam RDP ini bisa di jalankan oleh pihak Vendor kedepannya.

“Kami berharap hasil RDP ini tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan. Yang terpenting adalah terbukanya ruang dialog dan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing,” ujar perwakilan federasi pekerja.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara manajemen, vendor, dan pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di lingkungan PT Semen Tonasa.

(Redaksi***)