KabartaNews.Makassar – Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.di gedung sementara DPRD Sulsel Kamis (08/01/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Sofyan Syam didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.

Dalam RDP ini, salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jupriadi, turut menyampaikan keluhannya. Dia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai staf tata usaha.

Jupriadi secara transparan menyampaikan apa yang dialami tidak ada yang ditutup tutupi, pemecatan ini tidak masuk akal karena tidak ada pemberitahuan SP1, SP2 dan SP3 tapi langsung dipecat.

” Akibat pemberhentian tersebut, saya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.” Terang Jupriadi.

Menyikapi aduan ini, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian.

” Dalam masalah ini, saya sudah dua kali menelpon secara langsung ke Kadis Pendidikan, dan beliau menjawab siap membantu, tetapi sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan.” Ucap Andi Paratai Amir.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, dalam penjelasannya menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK Non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.

(Redaksi***)