KabartaNews.Makassar, – Sidang perdana antara 41 eks karyawan yang kena PHK melawan PT. CITATAH Tbk terkait tuntutan nilai pesangon serta pembayarannya di gelar di Pengadilan Negeri Makassar. Jl. R.A Kartini Kecamatan Ujung Pandang. Kota Makassar, Selasa (06/01/2025).
Adapun agenda persidangan perdana yang di gelar diruang sidang Wirjono Prodjodikoro S.H. adalah pembacaan gugatan para pekerja yang di bacakan kuasa hukumnya M. Satria Lesmana. SH. M.Kn. CM di saksikan Majelis Hakim , Para Pekerja dan Kuasa Hukum dari tergugat.
Dalam pembacaan gugatan tersebut, Kuasa hukum para pekerja tetap mepertahankan dasar gugatan yang telah diajukan, dimana tetap mempertahankan dalil gugatan mengenai perhitungan pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 mengenai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Setelah agenda pembacaan tuntutan eks pekerja PT. Citatah, Majelis hakim menutup persidangan dan akan di lanjutkan pada tanggal 13 Januari 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat PT. Citatah Tbk Pangkep.
Kuasa Hukum Para Pekerja Muhammad Satria Lesmana. SH. M.Kn. CM saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan agenda persidangan sebagaimana di ketahui adalah pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, selain itu juga dilakukan pemeriksaan legalitas oleh Majelis Hakim.
“Jadi hari ini sidang pembacaan gugatan dan pemeriksaan legalitas, baik dari Kuasa Hukum penggugat maupun Kuasa Hukum tergugat.” tegas Satria
Lebih lanjut, Satria menyampaikan terkait perjuangan yang sangat berat dilakukan eks pekerja PT. Citatah ini demi mendapatkan keadilan mengenai hak-hak mereka dimana sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun kepada Perusahaan tetapi belum bisa mendapatkan hak-hak mereka setelah di kenakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
“Mari kita bersama-sama mengawal proses ini agar para pekerja ini mendapat keadilan mengenai hak-hak mereka yang sudah mereka perjuangkan dari awal pemutusan hubungan kerja (PHK).” Tutupnya.
Sementara salah satu Eks Karyawan PT. Citatah yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rustam Effendy mengatakan, bahwa langkah yang di ambil ini sebagai bentuk perjuangan atas hak pesangon yang harus di selesaikan pihak perusahaan.
” Persidangan di PN Makassar adalah langkah terakhir memperjuangkan hak kami, di mana sebelumnya sudah banyak cara yang di tempuh mulai dari RDP di DPRD, Mediasi di Dinas Tenaga kerja Kabupaten maupun Provinsi tapi sampai hari ini tidak ada titik temu antara Pekerja dan Pihak PT. Citatah.” Tegas Rustam.
Lebih lanjut, dirinya berharap majelis hakim yang memimpin proses sidang nantinya akan memberi keadilan kepada 41 eks Pekerja PT. Citatah terkait pesangon dan hak bayar mereka sesuai Undang Undang yang berlaku.
Proses persidangan perdana berjalan lancar, di hadiri oleh Kuasa Hukum Para Pekerja dan Kuasa Hukum PT. Citatah Tbk serta eks pekerja yang datang langsung dari Pangkep. Adapun agenda sidang ke 2 di jadwalkan pada tanggal 13 Januari mendatang dengan mendengar jawaban dari pihak tergugat PT. Citatah Tbk Pangkep.
(Redaksi***)

Tinggalkan Balasan