KabartaNews.Jakarta,- Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, (25 /11/2025.
Salah satu agenda yang di bahas adalah mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen baik dari Kota sampai ke pusat.
Menurut Ketua Presidium KPPI 2025, Irma Suryani Chaniago, dalam Rapat kerja Nasional ini, revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik terkait jumlah proporsi minimal 30 persen legislator perempuan, bukan sekadar calon legislatif menjadi agenda utama.
” Jadi salah satu agenda Rakornas ini untuk membahas dan mengelaborasi usulan revisi UU Parpol maupun UU Pemilu. Ini penting karena keterwakilan perempuan di Parlemen masih sangat minim. Afirmasi 30 persen caleg menurut kami belum berkeadilan,” ujar Irma.
Menurut Irma, meski penduduk Indonesia terdiri dari 50 persen perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional. Dia menilai partai politik belum menempatkan perempuan sesuai dengan aspirasi dan kapasitas yang ada.
“Harusnya representasi perempuan di parlemen maupun pemerintahan mencerminkan jumlah penduduk. Seperti di Rwanda misalnya, tapi kita belum mendudukkan proporsi ini dalam undang-undang,” jelas Irma.
KPPI mengusulkan minimal 30 persen legislator perempuan di semua tingkatan pusat maupun daerah. Irma menegaskan pengaturan bukan hanya kuota calon, tetapi kuota kursi yang benar-benar terisi oleh perempuan.
“Usulan minimal yang kami perjuangkan adalah 30 persen anggota legislatif perempuan. Dengan perubahan UU Pemilu dan UU Parpol, partai politik harus bertanggung jawab secara proporsional menempatkan perempuan sehingga afirmasi ini terwujud di parlemen,” tegas Irma.
Hasil Rakornas KPPI akan diserahkan kepada berbagai pemangku kepentingan. Baik pimpinan DPR, Komisi II sebagai pembuat regulasi, serta fraksi-fraksi di parlemen, dan kementerian terkait.
Sementara salah satu peserta Siti Nurbaya dari Perempuan Demokrat berharap usulan ini bisa di lanjutkan kesemua pemangku kepentingan termasuk salah satunya Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
“Kita sangat berharap, agar usulan ini benar-benar masuk ke detail revisi UU Pemilu, UU Pileg, Pilpres, dan lain sebagainya,” ungkap Siti Nurbaya.
(Redaksi***)

Tinggalkan Balasan