PANGKEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep melalui Komisi Hukum dan HAM menggelar Seminar Hukum bertajuk “Problematika Pengelolaan Yayasan” di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Ahad (9/11/2025). Seminar ini bertujuan untuk mendorong tata kelola yayasan yang transparan dan akuntabel di wilayah Pangkep.
Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai elemen yayasan dan pondok pesantren di Kabupaten Pangkep. Ketua MUI Kabupaten Pangkep, Kiyai Hasbuddin Khalik, secara resmi membuka seminar tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus yayasan dalam memahami aspek hukum dan tata kelola.

“Yayasan adalah amanah besar yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam,” ujar Kiyai Hasbuddin Khalik.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dr. H. Ramli Rasyid, S.Ag., M.Pd.I., M.Ed. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep) dan Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH. (Guru Besar Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNHAS). Mereka membahas berbagai isu terkait yayasan, mulai dari landasan hukum, penyusunan AD/ART, pengelolaan aset, hingga kewajiban pelaporan.
Dr. Muhammad Basir, MA, Sekretaris MUI Pangkep, bertindak sebagai moderator yang mengarahkan diskusi agar lebih dinamis dan mudah dipahami oleh peserta.
Drs. H. Amir Indra, S.Ag., MH., Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep sekaligus ketua panitia, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjawab berbagai problematika yang sering muncul dalam operasional yayasan. “Kami berharap seminar ini menjadi ruang pembelajaran dan konsultasi bagi yayasan agar mampu beroperasi lebih tertib dan akuntabel,” katanya.
MUI Pangkep berharap seminar ini dapat melahirkan pemahaman baru dan komitmen kuat dari seluruh pengurus yayasan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Pangkep. (Red)

Tinggalkan Balasan