KabartaNews.Pangkep – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene melaksanakan penyerahan remisi bagi sejumlah narapidana, Ahad (17/8).
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati Pangkep Rahman Assagaf, Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani, pimpinan OPD,unsur Forkopimda serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Pangkajene, Irphan Dwi Sandjojo menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan tertentu. Syarat tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” Katanya.
Lanjut dikatakan ,Untuk remisi umum, ada 224 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 265 orang. Dari jumlah itu, semua usulan yang kami ajukan disetujui.Ia merinci, sebanyak 224 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum disetujui seluruhnya. Begitu pula dengan 265 usulan remisi dasawarsa yang juga turun penuh.Dari penerima remisi umum, dua narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman masing-masing satu bulan dan lima bulan. Keduanya merupakan kasus terkait Undang-Undang Kesehatan,” Ujarnya.
Sementara itu, pada kategori remisi dasawarsa, terdapat satu orang yang langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa tahanan 45 hari, juga terkait kasus serupa.Secara total, sebenarnya ada lima narapidana yang seharusnya langsung bebas dari remisi dasawarsa. Namun, empat orang masih harus menjalani pidana denda subsider sehingga belum bisa keluar,” Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pangkep dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang telah dilakukan pihak Rutan. “Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-80 RI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi wujud nyata semangat kemerdekaan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Redaksi***)

Tinggalkan Balasan