PANGKEP. Kisruh Bimbingan Teknis (BIMTEK) bernilai miliaran rupiah yang setiap tahun diadakan bagi kepala sekolah dan guru SD serta SMP se-Kabupaten Pangkep menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan. Salah satunya datang dari Dr. Muhammad Alwi Fatahillah, M.Pd, M.Si, seorang tokoh dan pemerhati pendidikan Kabupaten Pangkep.
Ditemui di salah satu kafe di Kota Pangkep pada Rabu (4/6/2025), Dr. Alwi Fatahillah dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan BIMTEK yang dilakukan tenaga pengajar di daerah ini terbukti melanggar secara administrasi dan sangat sarat dengan kepentingan, bahkan menjadi ajang bisnis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep.
BIMTEK di Pangkep: Sorotan Tajam Pelanggaran Administrasi dan Potensi Pidana
Dr. Alwi Fatahillah mempertanyakan urgensi pelaksanaan BIMTEK yang menguras dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ada beberapa hal yang menarik dalam menelisik Bimbingan Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep. Apa yang urgen dalam melaksanakan Bimtek? Jikapun Bimtek penting, mengapa harus dilaksanakan pada tempat yang menguras menggunakan dana BOS?” ujarnya.
Menurutnya, jika BIMTEK memang mendesak, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efisien melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (PerKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), atau bahkan per wilayah. Ini akan meminimalisir penggunaan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ia menambahkan, “Bila Bimtek tetap dilaksanakan dengan menggunakan dana BOS berarti sudah unsur pemufakatan jahat, karena kegiatan Bimtek dapat dilaksanakan dengan meminimalisir penggunaan anggaran.”
Implikasi Hukum: Penyalahgunaan Dana BOS dan Wewenang
Alwi Fatahillah menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat melakukan kegiatan yang menggunakan dana BOS, yang bersumber dari APBN, tanpa sepengetahuan organisasi induknya, yaitu Dinas Pendidikan.
“Ketika sekolah tidak melakukan prosedur administrasi yang seharusnya dalam penggunaan Dana BOS, seperti tidak melakukan persuratan ke Dinas Pendidikan, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dr. Alwi.
Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan dan lembaga pihak ketiga sebagai penyelenggara BIMTEK. “Dinas Pendidikan dan lembaga Pihak Ketiga yang sebagai penyelenggara bimtek juga dapat dianggap telah melanggar peraturan dengan tidak melakukan prosedur administrasi yang seharusnya, seperti Dinas Pendidikan tidak melakukan seleksi kelengkapan dokumen, dan pihak ketiga tidak melakukan persuratan ke Dinas Pendidikan sebagai bagian dari prosedur administrasi, dan kalau semua itu tidak dilakukan maka unsur pelanggaran Pidananya sangat kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Alwi Fatahillah menekankan bahwa penggunaan APBN untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa prosedur yang jelas dapat dianggap sebagai korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Penggunaan APBN tanpa mekanisme administrasi yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan APBN,” urainya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan. “Dalam kasus ini sudah memenuhi unsur pidana yang dapat terjadi ketika melanggar peraturan administrasi dalam menggunakan dana APBN, penggunaan dana APBN untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa prosedur yang jelas (Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” pungkas Dr. Alwi. (Red)

Tinggalkan Balasan