Barru, Kabarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Barru secara resmi meluncurkan dan mengesahkan keberadaan Koperasi Merah Putih di 40 Desa dan 15 kelurahan melalui kegiatan yang berlangsung hari ini, Rabu (28/05/2025).

Acara ini menandai babak baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui model koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum.

Tiga agenda utama mewarnai kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih.

1. Penyerahan Akta Notaris dan SK Kementerian Koperasi dan UKM
Sebanyak 55 koperasi di wilayah desa dan kelurahan menerima akta notaris dan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti sah pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih.

2. Pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih
Pengurus dan pengawas dari masing-masing koperasi resmi dilantik untuk menjalankan roda organisasi koperasi secara profesional dan akuntabel.

3. Penyerahan Buku Tabungan BRI
Penyerahan simbolis buku tabungan kepada seluruh koperasi desa dan kelurahan sebagai langkah awal dalam pengelolaan keuangan yang transparan.

Bupati Baru Andi Ina Kartika Sari, SH.,M.Si. dalam sambutannya menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional ini. “Insya Allah, kami siap menjalankan arahan dan kebijakan lanjutan yang diberikan. Seperti harapan Bapak Presiden Prabowo, koperasi ini hadir sampai ke desa dan kelurahan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal secara ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, Koperasi Merah Putih diyakini akan menjadi kendaraan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan melalui penguatan potensi lokal serta peningkatan kesejahteraan warga. Kehadiran koperasi ini juga menjadi bentuk konkret upaya pengurangan ketimpangan ekonomi di daerah.

Keberhasilan pembentukan koperasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta dukungan penuh dari kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Barru.

“Langkah-langkah yang kami ambil melibatkan seluruh elemen. Kami di pemerintah daerah hanya mengarahkan, dan tim teknis dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta DPMDPPKBPPA yang turun langsung ke masyarakat untuk membentuk koperasi melalui musyawarah desa,” tambah Bupati.

Tidak hanya itu, proses penerbitan akta notaris dan legalitas koperasi juga melibatkan dua notaris lokal yang secara efektif menyelesaikan penerbitan 55 akta koperasi.

Adapun pembiayaan untuk penerbitan akta koperasi bersumber dari anggaran masing-masing wilayah. Untuk desa, biaya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan untuk 15 kelurahan, pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Barru.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih hidup. Para kepala desa secara aktif ikut menginisiasi dan menanggung biaya pembentukan koperasi karena merasa memiliki dan ingin turut bertanggung jawab atas keberlangsungan koperasi di wilayah mereka,” jelas Bupati.

Koperasi Merah Putih Kabupaten Barru kini siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah daerah akan terus mendorong, mendampingi, dan memfasilitasi langkah-langkah strategis ke depan agar koperasi ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Redaksi*)