PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep bekerjasama dengan SMP 6 Labschool Labakkang Pangkep menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), jumat (14/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep yang dipimpin Ibu Nurhidayati,SH,MH Kepala Bidang SMP Hasbullah, SE, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Kelembagaan Bidang SMP Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP Kabupaten Pangkep. dan Kepala UPT SMP 6 Labschool Hj.Supriani Idris,S.Pd,M.Pd

Kepala Bidang SMP Hasbullah SE, sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Pangkep, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU Narkoba agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU Narkoba” katanya.
Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 60 siswa dan dan dihadiri tenaga pendidik dilingkup SMP 6 Labschool kecamatan Labakkang yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Kabupaten Pangkep
“Ada sekitar 60 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk tenaga pengajar yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Nurhidayati,SH,MH mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Pangkep juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
Etty menyebutkan, pelanggaran ketika ada penyalahgunaan Narkotika diberikan Sangsi pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU tentang Narkoba dan Tips menghindarkan diri dari narkoba siswa wajib meningkatkan iman dan taqwa, mari kita siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba” Lanjut Bu Netty
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan